Uang Gelap Dari Tiong Tagop S Soulisa di Sidangkan
lensaperistiwa.com – Ambon
Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Maluku menggelar sidang korupsi Tersangka kasus dugaan suap Liem Sin Tiong alias Tiong, sidang yang beragendakan Mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 20Juni 2023.
Sidang yang berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa sebagai Ketua, didampingi Rahmat Selang dan Antonius sampe sammine, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Diketahui, tersangka Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop. Sudarsono Soulisa mendapatkan proyek pekerjaan jalan dalam kota Namrole pada tahun 2015 lalau.
Dalam sidang tersebut terdakwa Liem Sin Tiong pada kasus suap mantan Bupati Bursel Tagop Souisa telah di ancam dengan pasal Pasal 55 ayat 1 UU tindak pidana Penyuapan dikarenakan memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Tagop Soulisa.
Kemudian, Terdakwa Liem Sin Tiong Alias Tiong bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), pada bulan Januari 2015 lalu, sampai dengan bulan Desember 2015 dengan agenda pemeriksaan bertempat di pendopo rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa Desa Lektama Namrole Kabupaten Buru Selatan.
Sudarsono Soulisa turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan pelanggaran, yang berbeda namun, ada hubungannya sedemikian rupa berkaitan dengan suap sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan bercela dengan pemberian uang sebesar, Rp 400.000.000,00 kepada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan dua priode tersebut.
Melalui Johny Rybhard Kasman, JPU, dengan maksud supaya Penyelenggara Negara tersebut melakukan atu tidak melakukan telah terterah pada aturan mekanisme hukum yang berlaku. Pada jabatannya Bupati aktif pada waktu itu.
Dalam perkara ini Bupati aktif Soilisa berjanji kepada Ivana Kwelju untuk mengimingi pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015.
Namun bertentangan dengan kewajibannya selaku pimpinan pejabat publik. Hal tersebut telah tertuang dalam Undan- Undang yang ada Pasal 5 ayat 4 dan ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang kemudian bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
“Bahwa Terdakwa adalah kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi yaitu bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana, bahwa PT Vidi Citra Kencana berdasarkan Akta Notaris Lidia Gosal, S.H., M.Kn. Nomor 4 tanggal 7 Mei 2014 dipimpin oleh Direktur Utama yaitu Ivana Kwelju.” papar JPU.
Lanjut, tepat pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop Soulisa kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000,00 kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menyampaikan kepada Ivana Kwelju.
Atas kesepakatan Terdakwa dan Ivana Kwelju, tersebut, Ivana Kwelju, memberikan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa dengan cara mentransfer sebesar Rp200.000.000,00 dari rekening BCA atas nama Vidi Citra Kencana PT Nomor 0443600733 ke rekening BCA atas nama Johny Rybhard Kasman, Nomor 5770435155 dengan keterangan transaksi yang tertulis “U/DAK TAMBAHAN” sebagaimana permintaan Tagop Sudarsono Soulisa.
“Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Ivana Kwelju, memberi uang seluruhnya sebesar Rp400.000.000,00 kepada Tagop Sudarsono Soulisa mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan, baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa dan Ivana Kwelju, mendapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan atau Terdakwa dan Ivana Kwelju, menganggap pemberian uang tersebut.”Berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan.Ujarnya.
Menurut JPU, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.*