Rapat Pansus DPRD Maluku Bahas Gejolak Pasar Mardika
Lensaperistiwa.com – Ambon
Rapat Pansus DPRD Provinsi Maluku yang di ketuai oleh Ricard Rahakbauw berlangsung di gedung paripurna DPRD Maluku Senin, (19/06/2023).
Dalam rapat itu membahas berbagai retorika yang terjadi di pasar Mardika Ambon dengan melibatkan, Ikatan Pedagang Pasar Mardika Kota Ambon (IPPMA), Asosiasi Pasar Mardika Ambon (APMA, Ikatan Pedagang Pasar Mardika (IPPM), Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) TNI/Polri. Anggota DPRD Maluku Saoda Tuankotta, Tetahol jika legalitas beberapa Asosiasi Pasar Mardika tak memiliki legalitas hukum yang pasti maka sah sah saja untuk di bubarkan, pasalnya tak juga membembuat kontribusi terhadap Pemerintah ketus Tetahol.
Selasa, (20/06/2023) Yance Wenno mengungkapkan, “pasar Mardika kota Ambon bukan hanya kewenangan Pemerintah kota (Pemkot) Ambon saja namun, juga di miliki Pemerintah Provinsi Maluku” maka dari itu, perlu kajian secara the tile terkait dengan tata kelola serta pembagian aset daerah yang baik ketus Wenno.
Di waktu yang sama Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Raja Artur Lomongga mengungkapan, soal keamanan dan kenyamanan masyarakat di pasar Mardika ini tentu, menjadi tanggung jawab aparat kepolisian dalam mengintai setiap aktifitas masyarakat di pasar itu.
Kita akan melakukan, pemasangan CCV di beberapa lokasi di pasar Mardika guna memantau gerak gerik premanisme “saya rasa perlu kita lakukan keaman yang baik agar masyarakat dapat melakukan rutinitas tanpa ada gangguan oleh premanisme ujar Kapolresta Ambon aktif itu.*