APEL PASUKAN SATKAMLING DAN POLISI RW DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS DI MAPOLRES MUSIRAWAS
lensaperistiwa.com – Mura
AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, memimpin langsung Apel Kasatkamling dan Pelepasan Polisi RW
Dalam Rangka Harkamtibmas Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, dihalaman Apel Mapolres Mura, sekitar pukul 08.30 WIB, Rabu (21/6/2023).
Nampak hadir dalam apel tersebut, Wakapolres, Kompol M. Harsono SH, para Kabag, para Kasat serta para Kapolsek diwilyah hukum Polres Mura. Selain itu hadir juga, Pabung Kodim 0406/Lubuklinggau Mayor Cpm Abdul Wahab, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto, Kepala UKK Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten Mura, Ricky Maruhawa.
Serta para peserta Apel Kasatkamling dan Pelepasan Polisi RW Dalam Rangka Harkamtibmas Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024. Apel tersebut dikomandoi oleh, KBO Satlantas Polres Mura, Ipda Kailani, SH
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, menyampaikan arahan sekaligus amanat dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang isinya, apel ketua satkamling tahun 2023 ini, dilaksanakan merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat upaya revitalisasi satkamling.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak satkamling dalam mengemban fungsi Kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa,” kata Kapolres.
Kapolres memaparkan, situasi Kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu prasyarat utama dalam terselenggaranya pembangunan nasional dan terwujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentunya berbagai dinamika tantangan tersebut harus kita hadapi bersama dengan mengedepankan kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat.
Untuk itu Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan hal ini sejalan dengan program transformasi menuju Polri yang presisi tepatnya pada kebijakan transformasi operasional program kelima dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif Pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemanfaatan pemantapan pembinaan Pamswakarsa
Salah satu bentuk pengamanan Swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah satuan keamanan lingkungan atau sekamling kehadiran satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 huruf c UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas Polri dibantu oleh kepolisian khusus PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa
Selain itu Polri juga telah menerbitkan Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan Swakarsa sebagai landasan hukum dan penegasan tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan satkamling.
“Dengan hadirnya berbagai dasar hukum ini diharapkan penyelenggaraan sat kamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan semakin maksimal,” papar suami Ny Anggitta Danu ini.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, satkamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT, RW pada Kelurahan, Desa, oleh karena itu kehadirannya diharapkan mampu menjadi Early Warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemosian yang prediktif.
Hal ini tentunya menjadi nilai penting kehadiran satkamling itu sendiri karena awak satkamling baik ketua maupun pelaksanaannya adalah masyarakat setempat dimana mereka berdomisili, sehingga masyarakat memiliki peran Mandiri yang signifikan dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan serta penyelesaian serta menyelesaikan permasalahan demi kenyamanan bersama sebagaimana kutipan dari penyair asal Amerika Serikat bernama Ralph Waldo Emerson, “the most powerful security system in the one you build within yourself (Sistem keamanan yang paling kuat adalah sistem yang Anda bangun di dalam dirimu sendiri).
Oleh karena itu solidaritas warga adalah kunci utama kesuksesan penyelenggaraan satkamling selain itu satkamling juga harus senantiasa bersinergi dengan TNI, Polri dan pemangku kepentingan