Politik

Komisi lll DPRD Maluku Memastikan Pembangunan Pasar Mardika, Tak Ada Pungutan Liar

Lensaperistiwa.com – Ambon

Komisi lll DPRD Provinsi Maluku memastikan pembangunan lapak pasar Mardika yang sementara di bangun, tak ada pungli di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab Wakil Ketua Komisi lll DPRD Maluku, Ricard Rahakbauw kepada wartawan di Ambon Jumat, (16/06/2023).

Pihaknya mengatakan, “sesuai kesepakatan kementrian perdagangan RI bawasanya, jika pembanguan lapak, ruko dan bangunan lainnya di area pasar Mardika itu, selesai, maka di pastikan tak ada pungutan liar yang di lakukan oleh mafia tertentu oleh karena itu DPRD Provinsi Maluku telah melakukan kordinasi dengan PT Bumi Perkasa Timur.”

Hal tersebut merupakan kelanjutan dari pada kebijakan yang telah di sepakati bersama berkaitan dengan pembangunan sejumlah lapak ruko maupun hal lain di pasar Mardika. Kemudian dari pada itu, dari sisi aturan sendiri telah terterah pada undang-undang yang berlaku sesuai peraturan menteri dalam negri, tahun 2018 tentang kerja sama daerah.

Dalam undang-undang tersebut telah terterah berbagai kebijakan yang mengatur tentang kerjasama pemangku kebijakan. Dalam kebijakan itu belum terterah pada APBD berjalan maka harus di ajukan permohonan untuk empunya kewenangan.

Maka dari itu Komisi lll akan berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku dengan Pemerintah kota (Pemkot) Ambon berkaitan dengan masalah kewenangan.” Kewenangan pengelolaan sampah di lingkungan Pemerintah kota Ambon belum juga meratah namun, hak kepemilikan pasar Mardika bukan hanya kewenangan Pemerintah kota Ambon namun, juga merupakan kewenanangan DPRD Provinsi Maluku,” ketus Rahakbauw.

Rahakbauw membeberkan, Proses bagi hasil untuk aset pasar Mardika sebanyak 10 persen untuk Pemerintah Kota Ambon dan 20 peren untuk aset Pemerintah Provinsi Maluku pada PAD. Ada juga aset terminal Mardika yang merupakan sebagian aset Pemerintah Provinsi Maluku.

Oleh karena itu, upaya Pemerintah dalam melihat berbagai persoalan yang terjadi di pasar Mardika. Hal tersebut merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengkaji, pembagian aset daerah ungkap politisi senior Partai Golkar itu.*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *