Breking News

Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB di Tahan Polda Maluku

lensaperistiwa.com – Ambon

Lima orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Cepat Operasional Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020, di periksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku 12 Juni 2023

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat kepada wartawan di Ambon Selasa, (13/06/2023).

Pihaknya mengatakan, kelima tersangka tersebut yaitu, Herwilin selaku PPK, Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dimulai dari pukul 17:30 hingga 23:15 WIT malam hari.

Ditreskrimsus Polda Maluku, membeberkan kelima tersangka itu, dibawah ke rumah tahanan Polda Maluku sekira pukul 23.15 WIT, mengenakan rompi tahanan sambil dikawal ketat tim penyidik, menggunakan dua unit mobil masing-masing Suzuki merah DE 1860 AF dan Toyota Avanza hitam DE 1534 AH.

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran kelima orang tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Cepat Operasional Pemdah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 yang menguras anggaran sebesar Rp 5.072.772.386.

Hal itu mengingat, kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, tim penyidik dalam menengani kasus ini juga menetapkan 8 tersangka lainya, mereka di jadikan tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu.

8 tersangka itu, berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Kemudian , Diteriskrimsus melakukan penyelidikan kepada
8 tersangaka tersebut.

“Mereka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rum Ohoirat. 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *