Dugaan Kasus Pungli Pembuatan KTP-E di Disdukcapil Dilimpahkan ke Inspektorat Pemda Kabupaten Lampung Utara

lensaperistiwa.com – Kotabumi

Penangkapan tujuh oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara telah dilimpahkan ke Inspektorat setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara oleh kelompok kerja (Pokja) Saber Pungli unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres setempat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK, didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa SH dan Kasat Reserse Kriminal AKP Eko Rendi, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa malam, 13 Juni 2023, pukul 23.00 WIB di ruang Rekonfu. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh puluhan awak media.

Bersama dengan tujuh terduga pelaku, yang terdiri dari lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Pegawai Harian Lepas (PHL), diserahkan pula barang bukti berupa tiga unit komputer, CPU, puluhan blangko KTP-E, serta sejumlah berkas permohonan pembuatan KTP dari masyarakat.

Kasat Reserse Kriminal AKP Eko Rendi menjelaskan kronologis kejadian bahwa setelah menerima informasi pada tanggal 12 Juni 2023, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga terjadi praktik pungli.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan pungli dan melakukan penggeledahan. Dari salah satu oknum dengan inisial H, kami temukan uang sebesar Rp419.000, dan dari oknum dengan inisial P, kami temukan uang sebesar Rp650.000. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang kami bawa ke Polres,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Eko Rendi menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap sembilan orang, di mana tujuh di antaranya merupakan oknum yang berada di TKP. Dalam pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan bahwa praktik pungli tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada tim inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Mengenai tindak lanjut dari inspektorat, M. Erwinsyah menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 2023

. MoU tersebut menetapkan bahwa jika terjadi pelanggaran yang melibatkan ASN dan memiliki sifat administratif, terutama setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) seperti inspektorat akan mengambil langkah selanjutnya. Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh petugas Polres.

Erwinsyah juga menyampaikan kepada awak media mengenai sanksi yang diberikan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi yang diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk pelanggaran ringan berupa administrasi, sanksi yang diberikan adalah teguran, sedangkan untuk pelanggaran sedang, sanksi berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat.(Kausar)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *