Bupati Sukabumi Marwan Hamami Hadiri Rapat Paripurna DPRD Ke 11
Lensaperistiwa.com – Sukabumi
Bupati Sukabumi Ikut hadiri Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabum terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Nota Pelaksanaan APBD 2022
Dalam hal ini Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan dua Raperda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang peraturan perubahan daerah Kab. Sukabumi nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan dan penyampaian nota pengantar Bupati mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Rapat paripurna digelar di aula utama DPRD. Senin, (12/6/23).
Dalam sambutannya , Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menjelaskan, adanya Raperda tentang pendidikan bermaksud untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kab. Sukabumi agar mampu membentuk generasi penerus yang berilmu, mandiri, unggul pada taraf nasional dan internasional berbasis karakter dan kearifan lokal.
“Hal ini sejalan dengan misi pertama Pemda Kab. Sukabumi sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026 yakni membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya dan berdaya saing”
Bupatimmenambahkan , Bahwa pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana tercantum dalam pasal 28 C dan pasal 28 E ayat 1.
“Secara khusus pada pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara indonesia dalam pendidikan. Kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan serta anggaran pendidikan nasional.
Dalam hal ini Bupati sangat mengapresiasi DPRD Kab. Sukabumi atas inisiasi raperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan amanat konstitusi dasar pasal 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.( edy )