Bantah Tudingan Pungli Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Malah Untungkan Pegawai
lensaperistiwa.com – sumut
Sebelumnya berkembang informasi di pemberitaan media online Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat diduga melakukan pungli, yang dibeberkan oleh salah seorang oknum pegawai. Dimana disebutkan bahwa atasannya kerap diduga memotong uang tunjangan stuktural sesuai jabatan.
Selain itu oknum pegawai tersebut juga membeberkan dugaan pungutan liar terhadap karyawan atas pinjaman kepada pegawai dalam modus disinyalir pelunasan pinjaman ke Bank Sumut.
Terkait hal tersebut, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Rantauprapat Paruhum Nali Siregar membantah dengan tegas dan menyampaikan bahwa tudingan itu tidak benar.
Bantahan atas tudingan terhadap dirinya disampaikan Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat saat konferensi pers dengan awak media di Kantor PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, pada Senin (5/6/23) sekira pukul 17.00 Wib.
Ada beberapa poin yang diklarifikasi oleh Direktur PUDAM Tirta Bina Paruhum Nali Siregar yang disampaikannya kepada awak media. Pertama terkait tudingan uang tunjangan stuktural dan pungli pegawai PUDAM Tirta Bina.
Menurut keterangan Paruhum Nali Siregar, bahwa pengajian di PUDAM Tirta Bina secara cash yang dilaksanakan pembagiannya oleh Kasubag kepegawaian, sebagaimana data yang diperlihatkan untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April tidak ada pemotongan karena dihitung langsung oleh yang bersangkutan.
Sedangkan mengenai gaji Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, dijelaskan Paruhum Nali Siregar, bahwa gaji Direktur sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 tahun 2018, dan sesuai dengan permendagri nomor 2 tahun 2017.
Sementara itu terkait tudingan yang disebutkan ngutang untuk kebutuhan ratusan juta malah dipungli Direktur itu tidak benar, bahwa saya masuk mulai bekerja menjadi Direktur PUDAM Tirta Bina dilantik pada 30 mei 2022, aktif bekerja pada Juni 2022, pada bulan juli dan agustus kepala bagian administrasi dan keuangan melaporkan pada kami bahwa gaji pegawai tahun 2016 sampai dengan 2018 belum dibayarkan oleh perusahaan.
Hal ini kami sampaikan kepada KPN atau bapak Bupati, bapak Bupati mengintruksikan kepada kami untuk lebih cepat membayar gaji pegawai yang belum dibayarkan, atas kesigapan bapak Bupati dalam bingkai Bolo Labuhanbatu Bolo PUDAM Tirta Bina, kami melakukan pembayaran secara cicil ke Bank Sumut yang besaran gaji tersebut satu milyar lebih, dan kami sudah mencicil beberapa bulan.
“Kami sampaikan bahwa setelah utang dibayar, pihak bank menghapuskan cicilan berjalan pegawai, artinya bukan malah dipungli malah pegawai PUDAM diuntungkan karena cicilan berjalan itu sudah dihapuskan, ada yang 10 bulan, perbulannya cicilannya satu juta dua ratus ribu, ada satu juta seratus ribu, dan sewaktu pembayaran ke Bank Sumut itu ada diskon atau pemotongan bunga, contoh Junaidi Karim kasubag personalia itu kita bayar misalnya tertulis 17 juta ternyata setelah kita bayar ke Bank Sumut itu hanya 12 juta ada selisih 4 juta inilah yang dikatakan dipungli,” Jelas Paruhum Nali Siregar.
Lebih lanjut Paruhum Nali Siregar mengatakan bahwa terkait informasi adanya surat mosi tidak percaya hal itu juga tidak diketahui sepenuhnya oleh pegawai, karena pada saat memberikan tanda tangan bukan dalam konteks sebenarnya. Pasalnya saat menandatanganinya terkait dengan pembagian sirup.
“Jadi pegawai ini namanya juga bingkisan dengan spontanitas menandatanganinya, ternyata itu adalah surat mosi tidak percaya.”
“Kita juga pada pagi tadi mendapat surat dukungan yang ditandatangani oleh pegawai yang tembusannya disampaikan kepada bapak Bupati melalui dewan pengawas PUDAM Tirta Bina,” Ungkap Paruhum Nali Siregar.
Paruhum Nali Siregar dikesempatan itu juga menyampaikan dalam waktu dekat akan bertemu dengan advokasi hukum untuk membicarakan langkah-langkah yang akan ditempuh dikemudian hari.
“Akan mengambil jalur hukum terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” Tukas Paruhum.
Terakhir Paruhum Nali Siregar selaku Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat mempersilahkan kepada seluruh pegawai yang merasa dirugikan atas dugaan pemotongan gaji, insentif dan pinjaman Bank melapor kepada pihak yang berwajib.
“Kepada seluruh pegawai yang merasa dirugikan atas pemotongan gaji, insentif dan pinjaman Bank, kalau merasa dirugikan silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” Tegas Paruhum Nali Siregar mengakhiri konferensi persnya.
Facebook Comments Box