Breking News

Dani Hamdani. Resmi Di Berhentikan Dari Kepala BKPSDM.

lensaperistiwa.com – Kabupaten Pangandaran

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata resmi, memberhentikan kepala BKPSDM kabupaten Pangandaran. Dani Hamdani.
Dalam konfrensi pers nya. Bertempat di gedung Tourisn Information center ( TIC )

Selasa 16 Mei 2023 . Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, di dampingi wakil bupati Pangandaran, Ujan Endin Indrawan, sekretaris daerah Kusdiana, kepala Insfektorat Apip. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata,di depan awak media menyampaikan . Bahwa pertanggal hari ini. Jam 13.40 wib, kepala BKPSDM Dani Hamdani di berhentikan.

Tentang hasil keputusan bupati Pangandaran, nomor KP. 03.05/ KPTS 217_ HUK . 2023 . Tertanggal 16 Mei 2023 , terkait hasil kerja tim khusus, dalam kasus dugaan intimidasi dan pungli di BKPSDM Pangandaran memutuskan bahwa Dani Hamdani, kepala BKPSDM diberhentikan di berhentikan dari jabatan kepala BKPSDM.

Di katakan Jeje, atas permintaan sendiri husen. Per senin 15 Mei 2023 . Husen memilih menjadi pns di provinsi Jabar di Bandung. Dan berkas berkas Husen sendiri sudah di serahkan dari pemda Pangandaran ke Bandung.

Bupati Pangandaran punya kewenangan subjektif, artinya bisa memindahkan, merotasi ASN dengan dasar acuan layak tidaknya, seseorang dalam kedinasan di satuan kerja perangkat daerah ( skpd ). Kepala BKPSDM di berhentikan dan di bebaskan dari jabatan tersebut.

Masih di katakan Jeje,Dirinya sangat menyayangkan, Dani Hamdani melakukan langkah langkah yang tidak cermat dan profesional, laporan pengaduan Husen . Terkait pembinaan akan di konsultasikan dengan KSN dan BKN, dan yang bersangkutan ( Dani Hamdani ) boleh meminta perlindungan ke KSN.

Terkait pungli, Jeje menjelaskan bahwa ada kurang sepemahaman , karena perihal tersebut, kesepakatan para ASN baru yang akan mengikuti latsar PNS. Pertanggung jawaban tentu ada di kepala BKPSDM, karena tidak adanya koordinasi maka, ini di anggap tidak profesional ” Ujar Jeje.( Ratna.K )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *