Koropsi ADD/DD, Kota Lama MBD PNL Ditahan di Rutan Waiheru Ambon
Lensaperistiwa.com – Ambon
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada Tim Penuntut Umum Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016. Desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan 25 Mei 2023.
Mengatakan, “Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana koropsi (Tipikor) penyimpanan ADD dan DD tahun anggaran 2016, PNL merupakan tersangka utama yang telah mengkuras angaran ADD dan DD Desa kota Lama MBD senilai Rp 404 juta ketus Kareba.
Di katakanya, tersangka PNL telah diserahkan ke Tim Penuntut Umum didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Herbert Dadiara.
Dugaan Kerugian Negara dalam kasus ini telah terterah pada Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 404 juta yang di lakukan oleh tersangka PNL ungkap Kareba.
Kareba menjelaskan, Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli telah melakukan penahanan kepada Tersangka PNL selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIA Waiheru Ambon.
Kemudian tim penuntut umum selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera melakukan pelimpahan berkas perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tersebut.
Penyerahan berkas perkara akan di serakan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon untuk dilakukannya Proses Persidangan selanjutnya ungkap Kareba.(*)