Kadis Perizinan Labuhanbatu Tidak Tau IUP PT MSMP Ada Atau Tidak
lensaperistiwa.com – Labuhanbatu
Lahan perkebunan kelapa sawit seluas +- 200 hektare diduga dikelola PT. Mitra Sukses Mandiri Prima ( MSMP ) yang berada diwilayah Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sampai saat ini belum diketahui Izin Usaha Perkebunan (IUP) ada atau tidak.
Kepala Dinas ( Kadis ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) kabupaten Labuhanbatu Sarbaini Harahap SH, M. AP saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat 5 Mei 2023 tidak tau perusahaan PT. MSMP yang diduga mengkelola perkebunan kelapa sawit +- 200 hektare tersebut memiliki IUP atau tidak.
” Saya tidak tau Izin Usaha Perkebunan PT. Mitra Sukses Mandiri Prima yang mengkelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas +- 200 hektare ada atau tidak. Karena, yang tau Izin Usaha Perkebunan itu ada atau tidak Dinas Perizinan Provinsi “, sebut Sarbaini Harahap SH, M. AP menjawab konfirmasi wartawan, Jumat 5 Mei 2023 sekira pukul 9:33 wib.
Dijelaskannya, mengenai IUP perkebunan yang luasnya +- 200 hektare bukan kewenangan Kabupaten melainkan kewenangan Provinsi, ” Izin Usaha Perkebunan yang luasnya +- 200 hektare itu kewenangan Provinsi bukan Kabupaten “, jelasnya.
Namun, ketika disinggung berapa luasan lahan perkebunan yang bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP kabupaten untuk Izin Usaha Perkebunan sebagaimana disampaikannya ( Sarbaini Harahap/” Soal berapa luasan yang bisa dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP mengenai IUP, itu yang tau Dinas Pertanian. Mereka ( Dinas Pertaniaan ) yang tau itu berapa luas lahan perkebunan yang bisa dikeluarkan IUPnya “, tutup Kadis DPMPTSP mengakhiri.
Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu melalui Kepala Bidang ( Kabid ) Perkebunan saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyoal luasan lahan perkebunan sebagaimana disampaikan oleh Sarbaini Harahap SH, M. AP selaku Kepala Dinas DPMPTSP terkait IUP menjelaskan bahwa luasan lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tentang Perkebunan yang mengeluarkan IUP diatas skala tertentu atau +- 200 hektare kewenangan Bupati bukan Provinsi.
” Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat ( 1 ) diberikan oleh bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota “, sebut Beibi Kabid Perkebunan didampingi Yayan Kasi Perkebunan Dinas Pertanian menjawab konfirmasi wartawan, Jumat 5 Mei 2023 sekira pukul 12:05 wib.
Lebih lanjut, Beibi menjelaskan kewenangan Provinsi dalam hal ini Gubernur melalui Dinas DPMPTSP Provinsi untuk mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) itu bukanlah diukur dari berapa luasnya melainkan lahan perkebunan itu berada diwilayah lintas kabupaten/kota.
Terpisah, direktur utama perusahaan PT. Mitra Sukses Mandiri Prima ( PT. MSMP ) Martin Santo ketika dikonfirmasi terkait lahan perkebunan kelapa sawit yang berada diwilayah Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu apakah memiliki Izin Usaha Perkebuna ( IUP ) belum memberikan jawaban atas penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas +- 200 hektare tersebut.
” Oooooo, Nanti saya coba cek ya pak. Ada izin2 lain yang perlu kami cek lagi pak? “, Sebut Martin Santoso lewat cat WhatsApp menjawab wartawan pada, Minggu 30 April 2023 yang lalu.
Namun disayangkan sampai saat ini direktur utama perusahaan PT. Mitra Sukses Mandiri Prima ( PT. MSMP ) Martin Santo belum menjawab apakah lahan perkebunan kelapa sawit seluas +-200 hektare yang berada diwilayah Kecamatan Panai Tengah tersebut memiliki IUP. (Sutrisno)