Bupati Labuhanbatu Terbitkan Surat Pembatasan dan Pengawasan Jam Malam Bagi Anak

lensaperistiwa.com – Labuhanbatu

Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, terbitkan surat edaran tentang : Pembatasan dan Pengawasan Jam Malam Bagi Anak.

“Surat edaran itu bernomor : 300/152/DPPA/SE//2023”,Asisten I Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Drs Sarimpunan Ritonga MPd mewakil bupati Erik, saat membuka dan memimpin Forum Group Discussion (FGD), menindaklanjuti surat edaran tersebut, di Ruang Rapat kantor Bappeda Labuhanbatu, Jumat (19/5/2023) pagi.

Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu, Sarimpunan mengatakan, generasi muda aset berharga bagi masa depan bangsa.

Oleh karena itu katanya, perlu diberikan lingkungan yang aman dan mendukung. Salah satu langkahnya dengan pembatasan dan pengawasan jam malam.

Katanya, surat edaran ini merupakanlangkah konkrit dan bertanggungjawab dari pemerintah, untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu harus dilindungi dari risiko dan bahaya yang mungkin terjadi saat mereka berada di luar rumah pada malam hari.

“Kita semua menyadari pengawasan jam malam bagi anak-anak, salah satu upaya untuk memastikan keamanan mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan, penyalahgunaan narkoba, dan situasi bahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan dan perkembangan anak-anak kita,” ucap Sarimpunan.

Sarimpunan menegaskan, surat edaran ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan anak-anak, tetapi merupakan bentuk kepedualian dan tanggung jawab orang dewasa dalam hal ini pemerintah dan instansi terkait untuk melindungi mereka.

Dalam kesempatan ini Sarimpunan mengajak semua pihak, orang tua, pendidik, masyarakat, dan stakeholder terkait untuk bekerjasama dalam mengimplementasikan surat edaran ini. Perlu saling mendukung dan memastikan pesan-pesan penting dalam surat edaran ini diterima dan dipatuhi semua pihak terkait.

“Kepada orang tua, marilah kita berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada anak-anak kita, dan mengawasi kegiatan mereka di luar rumah. Kepada pendidik, mari kita mengedukasi anak-anak tentang pentingnya aturan ini dan dampak positif yang akan mereka rasakan jika mereka mematuhi batasan waktu yang ditetapkan,” ucapnya.

Mengakhiri arahannya, Sarimpunan mengatakan kesuksesan implementasi surat edaran ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kesadaran masing-masing dan mengajak semua peserta FGD untuk menjadikan Labuhanbatu sebagai daerah yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Kepala DPPPA Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida Ritonga SSI APT MM mengatakan, nanti akan dibentuk Tim khusus yang akan menyusun peraturan terkait pembatasan jam malam, sekaligus mengekssekusi peraturan tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama.

Turut hadir sebagai peserta FGD Perwakilan Kantor Kementerian Agama, perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten, beberapa Camat dan perwakilannya, perwakilan desa dan kelurahan, Ketua Karang Taruna Labuhanbatu, Ketua KONI, perwakilan tokoh agama, organisasi kepemudaan, perwakilan dunia usaha, perwakilan sekolah dan forum anak, dan hadirin peserta rapat lainnya. (Sutrisno)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *