Kasatpol PP SBT di Tuntut 8 Tahun Penjara
Lensaperistiwa.com – Ambon
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Rumain ia di tuntut 8 tahun Penjara pada sidang Pengadilan (PN) Ambon, 16 Mei 2023
Tuntutan itu di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Sampe, sidang yang di pimpin Hakim Ketua, Wilson Shriver S.H. dan dua Hakim pendamping.
Penerangan Hukum (Kasih Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Rabu, (17/05/2023).
Kareba mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menuntut agar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Abdullah Rumain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam hal penyelagunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2020.
Hal tersebut mengingat terdakwa diancam dengan UU pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Sebagaimana ancaman tersebut tercantum pada pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.” papar JPU.” KetusNya
Jaksa, terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.
Terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, telah tercantum pada pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang dan kemudian UU RI nomor 31 tahun 1999 menyangkut pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.”
Jaksa juga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, serta membebankan kepada terdakwa agar dalam satu bulan terdakwa Eks Kasatpol PP SBT itu untuk membayarkan setelah putusan, jika tidak maka ditambah selama 4 tahun.
“Terdakwah Abdullah Rumain divonis berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 250 juta rupiah serta uang penganti sebesar 400 juta subsider 4 tahun kurungan.”
Hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Abdullah Rumain yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga terdakwa Abdullah Rumain juga merusak kepercayaan masyarakat dan keribilitas terhadap masyarakat belum pernah didukung.
Diketahui, mantan Kasatpol PP SBT itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus menyalahgunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP sebesar Rp 952 juta, selama dua bulan yakni pada November dan Desember 2020 tutup Kareba.*