Pendaftaran Ditutup Ada 14 Parpol dan 485 Bacaleg Didaftarkan Ke KPU Pangandaran*

lensaperistiwa.com – Kabupaten Pangandaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menerima pendaftaran persyaratan pencalonan bacaleg DPRD Pangandaran Pemilu 2024 sejak tangal 1 hingga 14 Mei 2023. Sampai masa akhir pendaftaran, Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB pendaftaran di tutup dan sebanyak 14 partai politik telah mendaftarkan 485 bakal calon legislatifnya ke KPU Pangandaran.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin dalam keterangannya mengatakan, pendaftaran Bacaleg 2024 telah ditutuppada pukul 23.59 WIB, tanggal 14 Mei 2023.

“Dari 18 parpol peserta pemilu nasional tahun 2024, ada 14 partai politik yang datang ke KPU Pangandaran untuk menyerahkan persyaratan bacalegnya dan semuanya ada 485 bacaleg kata Muhtadin (15/5).

Menurut Muhtadin, semua partai politik yang datang ke KPU dengan membawa persyaratan langsung secara fisik dan melaui silon sejumlah 14 partai politik diantaranya:

1. Partai PKS, 40 Bacaleg

2. Partai PDIP, 40 Bacaleg

3. Partai Nasdem, 40 Bacaleg

4. Partai Golkar, 40 Bacaleg

5. Partai PAN,40 Bacaleg

6. Partai PPP, 40 Bacaleg

7. Partai PKB, 40 Bacaleg

8. Partai PKN, 40 Bacaleg

9. Partai Gerindra, 40 Bacaleg

10. Partai Demokrat, 40 Bacaleg

11. Partai Perindo, 40 Bacaleg

12. Partai Hanura, 4 Bacaleg

13. Partai Ummat, 25 Bacaleg

14. Partai Gelora, 16 Bacaleg

Muhtadin menambahkan, dengan merujuk pada ketentuan PKPU Tahapan yang ada, selanjut akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Selanjutnya, pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 masuk pada agenda pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yaitu pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

“Selanjutnya, pada 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang akan dilakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 hingga 18 Agustus 2023,” ujar Muhtadin.

Tahap berikutnya, pada 19 hingga 28 Agustus 2023 ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Lalu pada 14 hingga 20 September 2023 pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang dilanjutkan dengan verifikasi atas pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. pada 21 hingga 23 September 2023.

“Lalu, pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 ada pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dan 4 Oktober hingga 4 November 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCT,” Jelas Muhtadin( Ratna.K)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *