Siamaloy Mantan Sekda MBD di Tuntut 7, 6 Tahun Penjara
lensaperistiwa.com – Ambon
Kejaksaan Negri Ambon telah memvonias Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Drs. Alfonsius Siamaloy S. Si ia, di tuntut 7,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah Tahun Anggaran 2017-2018.
Dengan agenda Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I Ambon 05 Mei 2023.
Hal tersebut di sampaikan penerangan Hukum (Kasih Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahuyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Rabu, (10/05/2023).
Kareba mengataka, Putusan Persidangan itu, di pimpin oleh majelis hakim antaralain,
1. Wilson Shriver, S.H (Hakim Ketua);
2. Antonius Sampe Sammie, S.H (Hakim Anggota);
3. Agustina Lamabelawa, S.H (Hakim Anggota).
Kasus koropsi, yang melibatkan
Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Drs. Alfonsius Siamaloy S.Si ini, maka Negara di rugikan sebesar Rp1.565.855.600,- (Satu Miliyar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah).
Yang dikurangkan dengan uang pengembalian senilai Rp. 171.970.800 (seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah), yang dititipkan pada RPL Pengadilan Negeri Ambon.
Sehingga sisa uang pengganti yang harus di kembalikan oleh Terdakwa Drs. Alfonsius Siamiloy, M.Si adalah sebesar Rp. 1.393.884 (Satu Milyar Tigaratus Sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka penambahan masa tahanan kurang bebih 3 (tiga) Bulan; dan peganrian uang Negara sebesar Rp1.565.855.600,- (Satu Miliyar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikurangkan dengan uang pengembalian senilai Rp. 171.970.800 (seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah)”, yang dititipkan pada RPL P dengan ketentuan yang sudah di tetapkan.
Perkara ini majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP, kata JPU Asmin Hamja dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon