Breking News

Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang Kabupaten Tanggamu Telah Diduga Kuat Mark AP.

lensaperistiwa.com – Tanggamus

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 dimasa pandemi untuk SMK di kabupaten Tanggamus patut di pertanyakan pengunaannya.

Pasalnya di tahun 2020 lonjakan Corona virus-19 cukup tinggi, sehingga kegiatan belajar mengajar di lakukan secara daring dan banyak kegiatan ekstrakurikuler di tiadakan oleh pihak sekolahan.

Sementara Sumbangan Biaya Pendidikan. Tetap di pungut dari walimurid melalui siswa/siswinya. Bahkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah melarang adanya pungutan tersebut.

Dari informasi yang di dapat beberapa wali murid yang anaknya sekolah di SMKN 1 talang padang, menjelaskan bahwa memang benar anak mereka dikenakan biaya pembangunan dengan jumlah variatif. Untuk kelas 10 dikenakan iuran sebesar Rp.2.850.000., dan untuk kelas 11 dan 12 dikisaran 2 juta sampai 2,5 juta.

“Ia bang anak saya sekolah disitu dikenakan iuran senilai dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah,itu juga berlaku untuk kelas sebelas dan dua belas yang digunakan untuk uang pembangunan” Kata salah satu walimurid yang tidak mau di sebutnamanya

Untuk diketahui pada tahun 2020 -2022 SMKN 1 Talang Padang mendapat Dana BOS sebesar Rp.1.929.600.00.00,. Sementara dana di tahun-tahun sebelum nya dana yang cukup fantastis tersebut juga di tambahkan dengan dana iuran melalui komite sangat mencengangkan mengingat tiga tahun kepala sekolah menjabat dari tahun 2020.

Saat beberapa kali awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Jamnur Hardi di sekolah berulang kali pula beliau tidak ada di lokasi dengan alasan yang tidak jelas, nomor WhatsApp tidak ada yang aktif, kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi melalui humas sampai berita ini di terbitkan belum juga ada tanggapan.

Menyikapi adanya dugaan penyelewengan dana BOS dari tahun 2020 sampai 2022 Ketua Tanggamus Herwinsyah ketua ormas PEKAT IB DPD Tanggamus, mengadakan jumpa pers dan akan melaporkan perihal tersebut ke Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Lampung dan akan mengadakan orasi di dinas pendidikan provinsi Lampung.
“Saya minta Kejati Lampung untuk mengaudit ulang pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Talang Padang dan menindak Lanjuti adanya dugaan pungli, Dengan harapan kedepan hal semacam ini tidak terulang lagi di sekolah-sekolah yang ada di sekeliling kita, sudah ada dana bos mereka masih juga mengadakan pungutan melalui rapat komute. Hal ini menjadi preseden buruk di dunia pendidikan bahkan hal tersebut kuat dugaan menjadi ajang bacakan oleh oknum-oknum ini sehingga dampaknya ke walimurid yang dibuat sengsara” jelas Herwin

Herwin juga menilai dugaan penyelewengan Dana BOS di SMKN 1 Talang tahun 2020 hingga kini Tutup nya(Amrizal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *