Kepala Negeri Rukun Jaya SBT Divonis 2 Tahun Penjara
lensaperistiwa.com – Ambon
Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT telah memvonis Pj Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Rukun Jaya, Mummad Rasmi Sulla Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ia divonis dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU.
Hal tersebut di sampaikan, Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Selasa, (09/05/2023),
Kerba mengatakan, tepat “Pada hari Senin 08 Mei 2023, pukul 13.40 Wit kemarin, Jaksa Penuntut Umum JPU telah memvonis terdakwa pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT).
Di mana, putusan pengadilan olehnya pada tanggal 02 Mei 2023, atas nama terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya SBT.
Ia merupakan terdakwa perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Rukun Jaya, Tahun Anggaran 2019.” Ketusnya.
Dikatakannya, terdakwa Muhammad Rasmi Sulla divonis dalam amar putusan Mahkamah Agung antara lain sebagai berikut
Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5,6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsider 3 bulan pidana kurungan badan, ada pun membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 721.173.000,- subsider pidana penjara selama dua tahun.” Tutup Kareba.*