Breking News

Rapat Paripurna Sekaligus Pelantikan PAW dari Muhammad Faisal Anwar ke Hj .Susilawati

lensaperistiwa.com – Sukabumi

Hj.Susilawati Resmi dilantik sebagai Angota Komisi 2 Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
Adapun pelantikan ini adalah merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Muhammad Faisal Anwar ke Susilawati, di Gedung DPRD, pada Selasa (03/05/2023).
Kamal Suherman sebagai Ketua DPRD Kota Sukabumi mengatakan”, Bahwa pelantikan ini berdasarkan keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Nomor : 171.3/KEP.222-PEMOTDA/2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu, anggota DPRD Kota Sukabumi yakni Muhammad Faisal Anwar.

Dan juga keputusan Gubernur Jawabarat Nomor 171/KEP.223-
PEMOTDA/2023, tentang peresmian pengganti amtar waktu anggota DPRD Kota Sukabumi, sisa masa jabatan 2019-2024 yaitu Susilawati dari Partai Amanat Nasional (PA).

“Jadi barusan telah diambil sumpah dari Susilawati dan sekarang sudah resmi sebagai anggota DPRD,” ujar Kamal kepada awak media.

Kamal menjelaskan, pengambilan sumpah ini tertuang dalam Pasal 144 ayat 1 peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1, tahun 2022 tentang tata tertib DPRD, yang mengamanatkan anggota dewan PAW, sebelum memangku jabatan harus mengucapkan sumpah terlebih dahulu, dan dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Kami beserta Jajaran anggota DPRD lain nya mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja, dilingkungan DPRD kepada Susilawati, dan juga kami berharap bisa r bekerja sama dengan optimal, serta penuh rasa tanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD yang baru saja dilantik, dari Fraksi PAN Susilawati menambahkan, dirinya kedepannya akan melakukan kerja-kerja terbaik, untuk masyarakat karena ini sebagai amanah yang harus dijalankan.

“Dan juga khususnya akan memajukan Partai PAN, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat guna kesejahteraan,” ungkap nya. ( edy )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *