Lensaperistiwa.com – Labuhanbatu
Proyek pekerjaan rabat beton di lingkungan perisai kelurahan Bakaranbatu kecamatan rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Proyek rabat beton diduga kebal Hukum pasalnya proyek tersebut tidak memakai plank proyek dan pekerja proyek itu tidak mengenakan APD (alat pelindung diri).
Anggota pekerja pembuatan rabat beton ketika ditanyai awak media ,Sabtu, 12/11/22 mengatakan kami tidak di kasih apa-apa pak hanya kami di suruh kerja dan kami disini kerja harian memang biasanya kami di kasih helem dan rompi tapi kalau disini kami tidak dikasi pak .
ketika seorang pekerja ditanya berapa lebar dan panjang pekerjan rabat beton serta ketebalan,seorang pekerja yang Minta nama nya di rahasiakan Setahu ku punya oknum anggota dewan pak pemborong proyek pembuatan rabat beton ini.ucapnya
Di tempat terpisah Ketua LSM Astran Zulpan Ajhari Siregar ketika disambangi awak media di kediamannya mengatakan perlunya kesadaran kepada pemborong untuk mematuhi SPK (Surat Perintah Kerja) pasalnya pemborong sudah sepakat dengan pihak Pemkab untuk memberikan APD (Alat Pelindung Diri) untuk ke amanan pekerja dan perlunya memasang plank Proyek.
Pemasangan plank proyek bentuk transparansi terhadap masyarakat agar publik mengetahui seberapa besar anggaran dan berapa volume pekerjaan proyek tersebut dan plank tersebut kan telah dihitung dalam besaran anggaran yang di kucurkan pemerintah jadi wajib bagi pemborong memasang plank proyek dalam suatu pekerjaan.cetus nya.
(M. SUKMA)