Dugaan Penipuan Pengelapan Sejumlah Uang, Ketua DPRD Provinsi Maluku di Laporkan ke Polda Maluku

Lensaperistiwa.com – Ambon

Lagi-lagi di laporkan ke pihak Kepolisian Polda Maluku atas dugaan penipuan, penggelapan sejumlah uang oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury tepat pada 20 September 2022 kemarin, kuasa hukum Abdul Safira Tuakia bersama dengan klayenya Herman masry mendatangi Polda Maluku untuk, melaporkan masalah tersebut sekitar Pukul 12.30 WIT kemudian dilanjutkan pemeriksaan tambahan di Diskrimum Polda Maluku.

Kasus, ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.

Sesuai kronologis singkat yang di sampaikan oleh kuasa hukum Abdul Safri Tuakia yang merupakan kuasa hukum pelapor bahwa, yang bersangkutan sodara Lucky Wattimury ini, telah melakukan peminjaman tepat pada 02 Januari 2020 lalu sebesar Rp 75 jt.

Dan kemudian pinjaman tersebut tidak berahir sampai di situ, tepat pada 09 Januari 2020 lagi, sodara Lucky Wattimury melakukan peminjaman ke klayen saya Herman Masry sebesar Rp 200 jt dengan dalil pinjaman tertuang jelas di bukti kwitansi dan di tandatangani sendiri oleh sodara Lucky Wattimury.

“Dengan kesepakatan pinjaman itu, Sodara Lucky Wattimury melakukan perjanjian dengan pelapor bahwa akan melakukan pelunasan di tahun 2020 saja tuturnya .”

Iming-iming ini di percayai oleh pelapor Herman Masry dengan di iming-iming pekerjaan oleh sodara Lucky Wattimury .

Peminjaman uang tersebut akan di pergunakan untuk membayar hutang kepada orang lain ( gale lobang tutup lobang) karena hutang tersebut sudah di ekspose oleh media di tahu 2020, dan mau tidak harus mencari pinjam utk membayar hutang tersebut tuturnya.

“Peminjaman uang tersebut yang di berikan pelapor ke sodara Luck Wattimury sebesar Rp 275 jt setelah peminjaman itu selesai, pelapor melakukan penagian di kantor, rumah melalui via telp, wa namun sodara Lucky Watimury tidak merespon atau di ajak bertemu.”

Sesuai, kesepakatan bersama sodara Lucky Wattimury dengan pelapor bahwa akan melakukan pelunasan di tahun 2020 saja, kendati demikian sudah memasuki 2 tahun di tahun 2022 belum juga hutang terebut di ganti atau di bayarkan, tanpa ada kejalasan pelunasan hutang tersebut.

Atas kasus ini pelapor merasa di rugikan oleh sodara Lucky Wattimury yang notaben sebagai ketua DPRD Provinsi Maluku.

Politisi senior partai PDIP itu, harus menjadi contoh dan teladan yang baik, terhadap seluruh Masyarakat Maluku yang mana amanah yang di pundaknya adalah ketua DPRD Provinsi Maluku tutupnya.

Edy Mehlidan/Waryatata

350 views

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *