lensaperistiwa.com – Musirawas
Bertempat Dikebun karet milik korban dusun V Desa Jaya Tunggal Kecamatan, Tuah Negeri Kabupaten ,Mura telah terjadi pencurian sepeda motor korban SYAMSU RIZAL 54) Tani ,warga, Dusun IV Desa Jaya Tunggal Kecamatan ,Tuah Negeri Kabupaten ,Mura
Yang diduga dilakukan pelaku HENDRA Als HEN (42), Sopir,
warga, Dusun III Desa Jaya Tunggal Kecamatan, Tuah Negeri Kabupaten, Mura
Hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menyampaikan
Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB saat korban sampai dikebun karet miliknya dengan mengendarai sepeda motor honda revo setelah sampai dikebun kemudian sepeda motor milik korban di parkirkan di kebun korban lalu korban keliling kebun dengan tujuan untuk memotong karet sekira 30 (tiga puluh) menit korban memotong karet kemudian korban kembali lagi ke sepeda motor yang di parkirkan korban tersebut dan dilihat korban sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi alias raib dari parkiran lalu korban teriak mintak tolong.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor honda revo No.Pol BG 5794 GS dengan Nosin: JBC1E-2084033,Noka : MH1JBC127AK087573 STNK an.Syamsu Rizal ditaksir kerugian sebesar Rp.7.000.000 ( tujuh juta rupiah).
Ditambahkan Kasatreskrim,berkat laporan korban kepihak polisi dengan nomor laporan polisi,Lp / B- 13/ VIII / 2022 / Sumsel / Mura / Sek Muara Kelingi, tgl 22 Agustus 2022.
Maka Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Muara Kelingi selanjutnya unit Reskrim Polsek Muara Kelingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang di duga Pelaku berada dirumahnya lalu dengan sigap anggota Reskrim Polsek Muara Kelingi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Amin Zulla melakukan penangkapan .
kemudian yang diduga pelaku an.HENDRA Als HEN Bin KOPRAN berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan, setelah yang diduga pelaku berhasil ditangkap lalu unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda berdasarkan keterangan yang diduga pelaku sepeda motor tersebut di gadai dengan sdra.ROMI warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten, Mura,
lalu unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bergegas ke Desa Pelawe untuk mencari barang bukti tersebut setelah sampai di rumah saudara ROMI kondisi rumah sdra.ROMI dalam keadan terkunci atau tergembok
kemudian unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu cecar, kemudian sekira jam 16.00 Wib kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi mendapat kabar dari Kades Pelawe bahwa sepeda motor tersebut sudah di antar ke Kades Jaya Tunggal dan sekira jam 19.30 wib sepeda motor tersebut telah diantar Kades Jaya Tunggal ke Polsek Muara Kelingi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kelingi.
Pelaku berhasil diamankan polisi bersama barang bukti
– 1 (satu) unit sepeda motor honda revo BG 5794 GS.(rls-Arjani)