lensaperistiwa.com – Lubuklinggau
Satreskrim Polres Musirawas telah terima LP limpahan dari polsek Purwodadi tentang pengungkapan kasus tindak Pidana tertangkap tangan melakukan perjudian jenis dadu kuncang
Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 WIB,
Berdasarkan laporan polisi
– LP/A- 02 /VIII/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Pwd, tanggal 19 Agustus 2022
Saudara a/n PIRMAN(51), Wiraswasta warga, Desa Karyadi Kecamatan ,Purwodadi Kabupaten, Musi Rawas
Satimin ALS Lebok (59) Wiraswasta
warga,Desa Dwijaya Kecamatan, Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas
Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menyampaikan
Pada hari ini Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekitar jam 23.05 Wib di Jalan Dusun V Desa Trikarya Kec.Purwodadi Kab.Musi Rawas telah terjadi tindak Pidana tertangkap tangan melakukan perjudian jenis dadu kuncang yang dilakukan oleh Sdr.PIRMAN BIN TAMBUN (Alm) selaku Pemilik lapak judi dadu kuncang kemudian adapun Sdr.SATIMIN ALS LEBOK BIN SEGER (Alm) selalu ceker/kasir dari perjudian tersebut dan Sdr.SUGIWARAS BIN JUMALI selaku pemain/pemasang yang juga ikut di amankan dalam tindak pidana tersebut.
Setelah laporan polisi serta penyelidikan pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 pada saat mendapati informasi dari masyarakat adanya Tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum Polsek Purwodadi, *Kapolsek Purwodadi IPTU DEDY PURNOMO* Bersama dengan 4 Orang anggota piket langsung memimpin untuk meninjau lokasi yang diduga tempat tindak Pidana tersebut.
Kemudian pada waktu sampai di lokasi petugas kepolisian sektor Purwodadi mendapatkan ada yang membuka lapak perjudian jenis dadu kuncang lalu langsung dilakukan penangkapan oleh anggota dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yakni Sdr.PIRMAN BIN TAMBUN (Alm) dan Sdr.SATIMIN BIN SEGER, beserta barang bukti yang menjadi alat dari tindak pidana perjudian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Purwodadi guna kepentingan penyidikan.
Tersangka beserta berikut barang bukti diamankan yakni ,1(satu) lembar karpet lapak Dadu Guncang.
1 (satu) karpet warna merah motif bunga
6 (enam) buah mata Dadu.
1 (satu) piring dadu.
1 (satu) batok penutup dadu.
10 (sepuluh) batang lilin.
1 (satu) buah tas selempang warna loreng coklat.
Uang tunai sebanyak Rp. 1.330.000. ( satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Atas tindakan pelaku maka dapat dikenakan ungkap kasus tindak Pidana tertangkap tangan melakukan perjudian jenis dadu kuncang sebagaimana Dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.(Budi)