Lensaperistiwa.com,- PALEMBANG
Warga Selat Punai Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Palembang kembali meminta agar PT RMK Energi dapat merealisasi bantuan CSR bulan Juli 2022 bagi masyarakat terdampak debu batubara.
Hal tersebut terungkap di dalam rapat koordinasi antara warga Selat Punai bersama Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKOWDUS) didampingi Kuasa Hukum warga, pada Minggu (26/06/22) lalu.
Menurut Mardi selaku ketua RT 25 yang juga sebagai pimpinan rapat bahwa rapat ini diselenggarakan guna mengatasi gejolak di masyarakat yang selalu mempertanyakan realisasi bantuan CSR PT RMK Energi bagi masyarakat terdampak debu batubara.
“Hari ini, kita menggelar rapat koordinasi dengan menggandeng IKOWDUS dan kuasa hukum untuk melayangkan permohonan kepada pihak PT RMK Energi untuk direalisasikan pada Bulan Juli mendatang bahkan pada tahun tahun berikutnya guna mengatasi gejolak di masyarakat,”ungkap Mardi didampingi Ketua RT 26, Kalamudin ,”Ditegaskannya
Pihaknya juga meminta PT RMK Energi segera menindaklanjuti tuntutan warga yang sudah disepakati antara pihak perusahaan dengan warga pada tahun sebelumnya.
Semoga pihak perusahaan dapat segera realisasikan bantuan CSR kepada warga yang terdampak debu batubara dan untuk itu, kami meminta IKOWDUS melalui kuasa hukum warga untuk segera melayangkan permohonan realisasi tersebut,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum IKOWDUS, Julianto mengatakan dari awal perdana realisasi bantuan pada saat memberikan sambutan sudah meminta kepada pihak PT RMK Energi untuk menentukan tanggal dan bulan untuk realisasi bantuan untuk tahun-tahun berikutnya dan sudah dibuat konsep.
“Namun saat itu pihak PT RMK Energi belum bersedia melakukan tanda tangan kesepakatan, karena akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran dan petinggi PT RMK Energi di Jakarta. Dan sekarang apa yang dikhawatirkan terbukti, karena saat sudah mulai musim debu, masyarakat sudah gelisah dan sudah banyak yg bertanya terkait bantuan dari PT RMK Energi untuk masyarakat yg terdampak debu,”ujar Julianto.
Dilanjutkan Julianto, maka dari itu kami menggelar rapat bersama kuasa hukum dan masyarakat dan bersepakat dan berharap agar kiranya pihak PT RMK Energi dapat segera merealisasikan bantuan tersebut.
“Dalam waktu dekat dan dapat pula segera membuat kesepakatan tanggal dan bulan realisasi pencarian bantuan untuk tahun-tahun berikutnya demi mencegah gejolak d tengah masyarakat,”tegasnya.
Ditambahkan Kuasa hukum Warga dari MSM Law Firm, M Sigit Muhaimin SH, bahwa pihaknya merasa perlu meminta jawaban dan tangapan tetulis dari pihak PT RMK Energi atas tindak lanjut penyelesaian tuntutan warga yang terdampak dari dugaan pencemaran lingkungan hidup.
“Hasil rapat telah disepakati beberapa point, untuk itu kami meminta kepada perusahaan untuk dapat merealisasikan bantuan kepada masyarakat terdampak debu batubara di RT.25 dan RT.26, agar dapat dilaksanakan pada bulan awal Bukan Juli 2022,”ungkapnya.
Diharapkannya, agar pihak perusahaan dapat segera merealisasikan bantuan tersebut pada warga yang terdampak pencemaran lingkungan dengan segera. Agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat, akibat seringnya bertanya-tanya tentang realisasi bantuan tersebut,pungkasnya.
Untuk diketahui, Warga Selat Punai RT 25/26 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Kota Palembang dengan jumlah KK (kepala keluarga) lebih kurang 170 KK.yang mata pencaharian mayoritas petani dan nelayan. Perusahaan tersebut, terletak di pinggiran sungai Musi ujung Kota Palembang yang berbatasan dengan kabupaten Banyuasin dan muara Enim Sumatera Selatan.
Semenjak 4 tahun yang lalu berdiri perusahaan PT. RMK bongkar muat Batubara yang terletak di wilayah kabupaten muara Enim yang berhadapan langsung dengan kampung selat punai.
Warga di sekitar khususnya Selat punai sangat resah dengan debu batubara yang sangat mengganggu, baik dari kebersihan lebih-lebih kesehatan. Dan biasanya pada bulan Juli dan agustus ,saat hujan jarang turun, maka debu akan semakin tebal dan mengganggu masyarakat.
Sumber : julianto (
Laporan : Viin.R