Mengungkap Tabir Mafia Tanah SDN 02 Sukamanah

lensaperistiwa.com – Kab. Bekasi

Terkait adanya dugaan praktek Mafia Tanah Sengketa Lahan H.Rinan Suriamiharja yang saat ini di jadikan SDN Sukamanah 02 di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pernah viral di beberapa media online karena ada dugaan Sengketa Lahan SDN 02 Sukamanah sampai saat ini menjadi bola panas Peneggak Hukum belum dapat terselesaikan sehingga berujung Gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Bahwa adanya dugaan Sengketa Lahan SDN 02 Sukamanah yang diwarnai kejanggal dan terindikasi adanya perbuatan melawan Hukum yang menjurus kepada praktek mafia tanah, bahwa Ketua Umum DPP MAPHP, John Wilson Sijabat sebagai kuasa Hukum dari H.Rimin Suriamiharja mengatakan, bahwa terjadinya Sengketa Lahan SDN- Sukamanah 02 adalah ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 1400 M-2 persegi yang digunakan sebagai lahan Sekolah pada tahun 1976 silam sampai saat ini belum di ganti rugi,” kata John.

John W. Sijabat menjelaskan, pada saat itu H.Rimin Suriamiharja pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Sukmanah 02 dan pernah di usir beberapa kali oleh pemilik lahan yang tidak diberi ganti rugi oleh Pemerintah Darah Kabupataen Bekasi dengan alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi belum ada Anggaran,” jelas John pekan lalu.

Dalam kepanikan H.Rimin Suriamiharja akibat lahan Sekolah diusir, pada saat itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak memiliki Anggaran untuk membeli lahan membangun bangunan Sekolah buat kegiatan belajar dan mengajar, karena terancam dibubarkan oleh sipelilik lahan, maka H.Rimin Suriamiharja
selaku Kepala Sekolah pada saat itu telah menawarkan tanah miliknya untuk dipakai bagunan Sekolah, dengan perjanjian akan diberikan ganti rugi setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi memilki anggaran,” papar John W. Sijabat sebagai Kuasa Hukum.

Jhon Wilson Sijabat sebagai kuasa Hukum telah mendapatkan bukti ke absahan
Data Kasus dugaan Sengketa SDN-02 Sukamanah tersebut, bahwa diketahui berdiri pada tahun 1948, karena SDN-02 Sukamanah dulunya merupakan Sekolah Rakyat (SR) yang berlokasi di Jagawana, Kampung Jagawana, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani yang saat ini menjadi pemekaran, maka Kampung Jagawana masuk wilayah menjadi Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani,” ungkap John.

“Pada tahun 1964 Sekolah Rakyat Jagawana diusir oleh pemilik lahan dan dipindahkan ke Kampung Baniayu dan berubah nama menjadi Sekolah Rakyat Buniayu, maka SD tersebut menjadi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buniayu dan pada tahun 1973, H.Rimin Suriamiharja menjadi Kepala SDN Buniayu pada saat itu, sehingga di tahun 1976 SDN Buniayu diusir oleh pemilik lahan bernama Sarih (alm) karena ganti rugi tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Karena SDN Buniayu belum mimiliki lahan sendiri dan tidak ada lagi masyarakat yang bersedia memberikan lahan, maka SDN Baniayu terancam bubar, pada saat itu kondisi H. H.Rimin Suriamiharja sebagai Kepala Sekolah miris dan prihatin lalu berinisiatif untuk menawarkan lahan miliknya yang terletak di di Kampung Blokang untuk digunakan sebagai lahan bangunan Sekolah setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berjanji membayar ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi di kemudian hari.

Setelah ada kesepakatan dengan Dinas Pendidikan, maka bangunan SDN Sukamanah 02 tersebut dibangun di lahan H.Rimin Suriamiharja di Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani untuk di jadikan proses belajar mengajar bagi anak Bangsa, pada tahun 1990 SDN Baniayu berganti nama menjadi SDN Sukamanah 02 dan di tahun 1985, H.Rimin Suriamiharja diangkat menjadi Pemilik Sekolah, sehingga pada tahun 1985 secara sepihak dengan tanpa musyawarah bangunan Sekolah diganti dengan bangunan baru yang permanen, H.Rimin Suriamiharja memprotes selaku pemilik lahan, protes atas keberatan di bangun permanen sebagai pemilik lahan kepada Pemerintahan Desa, Camat Sukatani dan Kakandepdikbud Sukatani serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang serius.

Setelah Pensiun dari ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, H.Rimin Suriamiharja terus berupaya memperjuangkan hak lahannya untuk mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi baik secara lisan maupun melaui surat yang disampiakn lewat Setda dan juga ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi namun semuahnya nihil.

Atas usulan salah seorang Pejabat di Disdik Kabupaten Bekasi melalui Kantor Hukum Siti Jubaida, SH & Rekan yang beralamat di Jl. Raya Sukatani No. 44, H.Rimin Suriamiharja
mengajukan Gugatan, dan ditolak oleh Majelis Hakim PN Cikarang dengan pertimbangan “isi Gugatan kabur karena menggabungkan Wanprestasi dengan perbuatan melawan Hukum,” terang John.

Ironisnya, dalam persidangan terungkap bahwa lahan H. Ranin tersebut telah memiliki Sertifikat dan dijadikan barang bukti oleh Penasehat Hukum Bupati selaku tergugat dan dinyatakan telah terdaftar sebagai Asset Pemda Bekasi dan masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yakni Sertipikat Hak Guna Pakai Nomor : 26/2011. Terungkap juga adanya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh Syaeful Anwar selaku Sekretaris Desa kala itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut (objek Sengketa) merupakan Tanah Negara dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dikuasai sejak tahun 1960, dengan catatan “apabila keterangan ini tidak benar maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Inilah yang Saya sebut suatu kejanggalan dan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menjurus kepada dugaan praktek mafia tanah menggunakan Lembaga Peradilan, karena faktanya sejarah perjalanan SDN Sukamanah 02 dimulai sejak 1948 dengan nama Sekolah Rakyat Jagawana menjadi Status lahan menumpang di lahan milik Masyarakat dan kemudian pada tahun 1964 diusir tidak membayar ganti rugi, lalu pinda ke Buniayu menjadi Sekolah Rakyat Buniayu, kemudian berubah nama menjadi SDN Buniayu, kemudian pada tahun 1976 kembali diusir warga dengan alasan yang sama, barulah SDN Buniayu menempati lahan yang berubah nama menjadi SDN Sukamanah 02 saat ini.

John Wilson Sijabat mepertanyaan, jika memang sejak tahun 1960 Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah memiliki lahan di Desa Sukamanah sebagimana disebutkan dalam surat keterangan tidaK Sengketa, yang menyatakan bahwah lahan tersebut merupakan Tanah Negara dan telah dikuasai sejak tahun 1960, mengapa ketika di usir oleh pemilik tanah pada tahun 1964 Sekolah tersebut tidak ditempatkan di lahan Tanah Negara, mengapa justru ditempatkan di lahan milik Sarih (alm) yang ada di Buniayu sehingga mengalami pengusiran?

“Bahwa SDN Buniayu dulunya pernah pindah ke lahan Sengketa pada tahun 1976 atas inisiatip H.Rimin Suriamiharja selaku Kepala Sekolah dan juga pemilik lahan yang tercatat sebagai tanah adat berdasarkan Girik Leter C Nomor 1111 persil 86, bahwa
ketika kebenaran Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 26/2011 tersebut dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabuapten Bekasi, diperoleh keterangan bahwa saat itu Sertifikat No : 26/2011 belum masuk dalam data base.

Sementara pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pernah mengatakan belum pernah melihat Sertifikat lahan SDN Sukamah 02 dengan No : 26/2011 tersebut dan pihak BPN Kabupaten Bekasi melalui salah seorang Stafnya menyatakan bahwa Sertifikat lahan SDN Sukamah 02 sudah diterbitkan, tapi bukan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor : 26/2011 sebagaimana tercatat dalam dokumen yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan, namun ketika kebenaran Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 26/2011 tersebut dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabuapten Bekasi, diperoleh keterangan bahwa saat itu Sertifikat No : 26/2011 belum masuk dalam data base pungkas Jhon Wilson Sijabat.

( JH )

267 views

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *