lensaperistiwa.com – JAKARTA
Pemerintah memastikan aplikasi e-lapor diperuntukkan bagi industri dalam negeri yang sudah memiliki produk dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sehingga produk itu sudah bisa memenuhi ketentuan pemerintah masuk dalam program penggunaan produk dalam negeri (PDN).
Belanja produk dalam negeri (PDN) Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) terus digenjot melalui berbagai cara, mulai dari pengawasan, hingga pelaporan melalui aplikasi e-lapor.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian (P3DN Kemenperin), Nila Kumalasari, acara Business Matching Tahap III dengan tema “Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Senin (30/5/2022).
“E-lapor itu adalah untuk industri dalam negeri yang sudah ber TKDN bisa melaporkan menuliskan di sana jika (produknya) tidak dibeli (oleh K/L atau Pemda). Misalkan di K/L ini ada belanja (lelang) Rp1 miliar atau Rp1 triliun tapi ternyata yang dimenangkan (produk) impor, maka kami persilahkan untuk industrinya atau asosiasi menulis di e-lapor,” kata Kepala Pusat P3DN.
Menurut Nila, laporan yang ditulis pelaku industri atau asosiasi industri terkait akan segera ditindaklanjuti dengan meneruskan ke tim P3DN instansi terlapor dan Timnas TKDN.
Dengan cara itu, K/L dan Pemda diharapkan bisa mengutamakan belanja produk dalam negeri jika memiliki pilihan produk sejenis dengan TKDN.
“(Laporan) itu kami cc ke tim P3DN-nya dan Timnas PKDN sehingga pak Luhut (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) pun bisa memantau,” ujarnya.
Aplikasi sejenis menurutnya sudah dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KememPAN RB), namun hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN) mereka.
Dengan aplikasi itu, KemenPAN RB bisa terus melakukan pengawasan terhadap para pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pengadaan lain untuk menjaga kinerjanya.
Dia juga mengajak seluruh K/L dan Pemda untuk membuat tim P3DN masing-masing, jika belum ada, untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri, yang saat ini baru mencapai Rp214 triliun dalam bentuk komitmen, maih jauh dari target Presiden Joko Widodo sebesar Rp 400 triliun pada akhir Mei 2022.
“Bagi yang belum membentuk (tim P3DN) ayo mari kita bentuk kalau bapak ibu bingung silahkan hubungi kami. Kami sudah mengawal mendampingi pembentukan tim P3DN di banyak K/L dan Pemda, kami akan luangkan waktu kapan, kami kawal bagaimana caranya membentuk dan apa kerjanya,” tuturnya.
Tim P3DN itu, diharapkan bisa berkolaborasi dengan aktif untuk melakukan pengawasan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta bekerja sama dengan Timnas P3DN.
“Itu adalah kepanjangan tangan Timnas P3DN dan ada Pokja Pemantauan ada Pokja TKDN dan ada Pokja Sosialisasi. Semua K/L sudah kami masukkan menjadi anggota pokja ini,” jelasnya.