Tersangka Pengedar Narkoba Di Indramayu Tak Satupun Tertembak

Lensaperistiwa.com – Indramayu

Sat Resnarkoba Polres Indramayu, menunjukan para tersangka pengedar Narkoba yang telah tertangkap di beberapa wilayah hukum Kab, Indramayu Jawa Barat.

Penangkapan para tersangka dimulai dari Januari 2022, Polisi pun berhasil menangkap sebanyak 6 tersangka yang terbukti mengedarkan sabu, ganja dan obat berbahaya tanpa ijin.

Ke 6 ( enam ) tersangka ditunjukan Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo S.H dalam Jumpa Konfrensi Pers di Halaman Polres Indramayu, Selasa ( 19/04/2022).

Terlihat ke 6 tersangka berbaju oren tahanaan digiring oleh anggota Polisi, dan tampak ke 6 Tersangka tidak ada yang terluka dari tembakan saat mereka ditangkap.

“Enam tersangka yang kita amankan merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan obat keras, Tidak ada yang terluka, mereka Koperatif saat ditangkap.” Ujar AKP Heri Nurcahyo

Keenam tersangka itu, terbukti mengedarkan narkoba berbagai jenis di wilayah hukum Polres Indramayu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Indramayu, Tukdana, Jatibarang, Terisi, Haurgeulis dan Patrol.

“Para tersangka ini ditangkap dari enam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, ganja kering, obat keras di beberapa daerah di Indramayu selama bulan April 2022, ” jelas dia.

Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku ini, yaitu menggunakan sistem tempel, COD kepada pembelinya.

” Dari tangan mereka, kami menyita sejumlah paket sabu dengan berat 5, 18 gram, 75,79 gram ganja kering, Tramadol sebanyak 5.550 butir dan Hexymer 2.978 butir yang siap edar, ” paparnya.

Selain sabu, barang bukti lainnya seperti timbangan, alat hisap atau ‘bong’, dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi saat mengedarkan narkoba.

“Para tersangka kita jerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara. Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara,” tegas Heri. (Bd)

609 views

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *