lensaperistiwa.com – Indramayu
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bangkaloa Ilir Kec, Widasari Kab, Indramayu mengecam tindakan pemilik Kedai Syifa lantaran telah membangun bangunan permanen yang berdiri diatas saluran irigasi sejak tahun 2021 lalu.
Mirisnya lagi, Bangunan permanen tersebut semula berkonsep kedai Coffi, namun konsep itu hanya lah kedok belaka,karena faktanya dibalik kedai Coffi ada nuansa berkonsep Karoke yang menyediakan Pemandu lagu (PL) dan minuman beralkoho.
Bahkan kecaman itu, tertulis dalam surat permohonan kepada Bupati Indramayu Ibu Hj. Nina Agustina S.H Mh.H., C.R.A untuk menertibkan bangunan tersebut.
Ketua LPM Desa Bangkaloa ilir, Eklis, membenarkan dirinya telah melayangkan surat permohonan penertiban bangunan liar yang berdiri diatas saluran irigasi di wiliyah desanya kepada Bupati.
.” Iya benar, ini atas masukan dari masyarakat, demi mewujudkan program Bupati Indramayu Bermartabat, apa lagi di Bulan Puasa, Kedainya justru Buka.” Tuturnya
Menurutnya isi dalam surat tersebut terdapat empat poin atau alasan untuk ditertibkan.
Diantaranya 1. Bangunan liar KEDAI SYIFA berdiri di atas saluran irigasi yang menurut kami berpotensi mengganggu suplai air irigasi untuk sawah petani, terutama jika terjadi penyumbatan di bawah plat beton bangunan utama KEDAI SYIFA.
2. Secara ESTETIKA, keberadaan KEDAI SYIFA sangat mengganggu. Lokasinya yang menurut kami berada di ETALASE Indramayu (akses tol Kertajati dari dan menuju Indramayu) membuat Indramayu dirusak secara ESTETIS.
3. KEDAI SYIFA dalam aspek AMDAL LALU LINTAS juga dinilai membahayakan. Bahu jalan tidak bias digunakan karena terganggu bangunan yang menjorok jalan. Kondisi tersebut juga membahayakan pengguna jalan.
4. KEDAI SYIFA, dengan konsep KARAOKE (menyediakan pemandu lagu dan minuman beralkohol) menjadi tempat yang kami nilai rawan gangguan KAMTIBMAS.
.” Ke Empat alasan itu, merupakan harapan masyarat agar segera ditertibkan oleh yang berwajib.” Pungkasnya
Sementara itu, Kuwu Bangkaloa ilir, Mislam mendukung langkah masyarakatnya dengan cara menyurati Bupati.
.” Saya Dukung, karena ada hak masyarakat untuk berpendapat, silahkan kritisi tapi yang kondusif.” Ujarnya belum lama ini.
Dan Mislam pun mengakui bahwa dirinya sudah meminta kepada Sat Pol PP secara lisan untuk menindak tegas penutupan tapi sampai detik ini, belum ada eksekusinya. ( Bd)