lensaperistiwa.com – Indramayu
Sebuah tempat kendai cafe karoke di kawasan Desa Bangkaloa ilir Kec, Widasari Kab, Indramayu menjadi sorotan setelah letak bangunan berdiri diatas saluran irigasi mencuat ke publik.
Mirisnya lagi bangunan liar itu, sudah lama berdiri sejak tahun lalu 2021 dan tidak ada penertiban atau pun pembongkaran.
Padahal Kab, Indramayu memiliki Perda Nomer 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
Dalam Bab II Pasal 3, Ruang Lingkup Penyelenggaran Ketertiban Umum meliputi a. Tertib tata ruang. b. Tertib jalan dan angkutan jalan.c tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. d. Tertib Sungai, Saluran, kolam dan pinggir pantai.
Tidak hanya itu, dalam Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Namun demikian Camat Widasari Sidik AP, MSi mengatakan, bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menindak dan menegur bagi pemilik cafe, dengan teguran secara tertulis, bahkan sudah 3 kali surat teguran.
.” kami sudah memberikan teguran tertulis 3 kali.” Ujarnya dalam rilis via chat
Bahkan surat teguran tertulis yang sudah menjadi berkas, sudah dilayangkan ke pihak Sat Pol PP Kab, Indramayu.
.” Dan sudah kami kirimkan berkasnya ke kantor Pol PP Kab, Indramayu untuk ditindak lanjuti.” Tegasnya
Menurutnya untuk pembongkaran bangunan tersebut dia mengatan tinggal menunggu eksekusi dari Pihak Kab, Indramayu.
.” Kami pihak kecamatan tidak memiliki wewenang untuk membongkar.” Pungkasnya
Dilain pihak, Kepala Dinas Sat Pol PP Dan Damkar Kab, Indramayu Jawa Barat, Teguh Budiarso belum memberikan tanggapannya terkait kapan pembongkaraya, meskipun sudah dihubungi via Chat Aplikasi Wachaap. (Bd)