lensaperistiwa.com – Indramayu.
Kasus korupsi uang rakyat dalam pengadaan masker di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu telah terungkap.
Sebanyak empat orang, dua mantan pejabat status ASN dan dua pihak swasta, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
keempatnya sekongkol dijadikan status tersangka karena telah terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,65 miliar.
Kasus dugaan korupsi uang rakyat itu berawal dari adanya refocusing anggaran tahun 2020 sebesar Rp196 miliar untuk penanganan Covid 19.
Dari refocusing tersebut, BPBD setempat diantaranya memperoleh kegiatan pengadaan sebanyak 1,9 juta masker kain scuba.
Namun dalam pelaksaannya, keempat tersangka melakukan mark up (penggelembungan) harga masker. Dari harga wajar sebesar Rp2.500 menjadi Rp4.950 per pieces (pcs).
Praktik mark up juga dikuatkan oleh hasil perhitungan atau audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Hasil audit menyebutkan adanya kerugian negara cukup besar, yakni Rp4,65 miliar lebih.
Adapaun keempat tersangka yang kini proses hukumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan itu adalah Dd dan Cy, mantan Plt Kepala Pelaksana BPBD dan Plt Sekretaris BPBD Indramayu, serta pihak swasta Bad dan seorang perempuan berinsial Ptr.
“Modusnya, mereka melakukan rekayasa tender, pemenang tender sudah ditetapkan sebelum rencana kebutuhan belanja disetujui kepala daerah. Lalu merekayasa pengadaan dengan cara pinjam bendera,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat reskrim ALP Luthfi Olot Gigantara dalam jumpa pers, Selasa, 15 Maret 2022. ( Tiem*bd)