Pemerintah Optimis Seluruh Pihak DPR Sahkan RUU TPKS

lensaperistiwa.com – jakarta

Pemerintah optimistis seluruh pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kekompakan, semangat, keinginan, dan tujuan yang sama untuk menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menjadi Undang-Undang (UU).

“Dengan beberapa bulan terakhir ini tiada hari tanpa kasus kekerasan, mudah-mudahan tidak hanya pemerintah tetapi DPR juga bisa tergerak hatinya untuk mengawal dan mengesahkan RUU PKS itu menjadi UU,” ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Jumat (11/3/2022) di Jakarta.

Bintang pun meyakini sinergitas masing-masing lembaga terkait akan mendapat satu mekanisme penanganan yang menyeluruh dan komprehensif.

“Nah, untuk menciptakan kerja yang seirama itu kuncinya kita harus saling berbagi dan berkoordinasi. Saling memantau dan mengawasi, serta saling membantu dan melengkapi, bukan bekerja sendiri-sendiri,” katanya.

Kekompakan dan kerja bersama itulah yang menurut Menteri Bintang telah terbangun. “Mudah-mudahan dalam pembahasan ini penyempurnaan dapat dilakukan. Semoga tenggat waktu yang sudah dijadwalkan, kerja sama dan komunikasi yang intens yang kita lakukan dengan badan legislatif dan panitia kerja dapat memberikan apa yang sudah dinantikan, yakni RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Pemerintah sebelumnya juga telah melakukan penajaman-penajaman agar saat menjadi undang-undang TPKS betul-betul bisa diimplementasikan.

“Berbagai komunikasi telah kami jalin, di antaranya dengan jaringan masyarakat sipil, dan pendamping korban, agar ketika RUU itu telah sah menjadi undang-undang dapat ditangani dengan baik setiap kasus kekerasan terhadap perempuan.

Fenomena kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan dan anak-anak, dikatakan Bintang ibarat fenomena gunung es. Hal itu karena kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi lebih tinggi daripada kasus yang terlaporkan.

Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional (SPHPN) 2021 yang dilakukan Kementerian PPPA bersama Badan Pusat Statistik (BPS), didapati bahwa 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan pasangan, dan selain pasangan selama hidupnya.

Sementara survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2021 menggambarkan bahwa anak perempuan lebih banyak mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya, dibandingkan anak laki-laki. Namun, jika melihat data simfoni-ppa selama 2019 – 2021, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak yang terlaporkan.

“Tren meningkatnya pelaporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan. Artinya masyarakat mulai berani untuk melapor. Semakin masifnya penggunaan media sosial juga turut andil untuk mengungkap berbagai kasus kekerasan,

111 views

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *