lensaperistiwa.com – jakarta
Puluhan narapidana di sejumlah rumah tahanan (rutan), dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022.
“Remisi Khusus diberikan kepada 39 orang narapidana,” kata Edi Kurniadi.
Remisi tersebut diberikan saat perayaan Hari Raya Nyepi, pada Kamis (3/3/2022).
Pemberian remisi itu, kata Edi, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Untuk syarat pemberian remisi itu dikhususkan pada narapidana beragama Hindu serta memenuhi syarat salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, dan menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Edi menyebutkan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidrap berjumlah 13 orang, sedangkan sisanya dari Lapas Kota Parepare, Rutan Makale di Kabupaten Tana Toraja, Rutan Watangsoppeng di Kabupaten Soppeng, Rutan Sengkang di Kabupaten Wajo, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Lapas Gunung Sari Makassar, dan Lapas Bolangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, sejumlah 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
“Pemberian remisi diharapkan memotivasi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).