46 Kg Sabu Disita dari Sindikat Narkoba di Surabaya

lensaperistiwa.com – Surabaya

Polisi membongkar sindikat narkoba di Surabaya. Lima tersangka dan 46 kg narkoba jenis sabu diamankan.
Para tersangka yakni yakni DV (34), MB (21) dan AS (21) warga Sidoarjo. Lalu IF (29) warga Bandung, Jawa Barat dan ED (26) warga Surabaya.

46 kg sabu disita dari tangan para tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan 4 ribu butir pil koplo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan pengungkapan sindikat ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka. Kedua tersngka ini yakni DV dan IV.Penangkapan ini, lanjut Yusep dilakukan pihaknya pada bulan Januari 2022. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebesar 42 kg sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan pada bulan Februari. Hasilnya, petugas menangkap tiga tersangka lain dan menyita 1,6 kg.

Yusep menambahkan ketiga tersangka berinisial ED diamankan di kawasan Pandegiling, Surabaya pada (17/3) Kemudian pada (28/3) dua tersangka yakni berinisial MB (21) dan AS (21) diringkus di Jalan Wonokusumo, Surabaya dengan barang bukti 1,6 kilogram.

“Kemudian tidak berhenti di situ. Unit lainnya bekerjasama melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya pada bulan Februari dan pada diri tersangka diamankan 1,6 kilogram narkotika jenis sabu,” kata ungkap Yusep,

Menurut Yusep, selain menyita sabu 46 kg, pihaknya juga berhasil mengamankan 4 ribu pil koplo. Barang ini disita saat menggeledah di rumah tersangka MB di Sidoarjo.

Lebih lanjut, Yusep, sindikat ini telah melakukan peredaran narkoba berkali-kali di Surabaya dan Sidoarjo. Namun berkat kejelian pihaknya, sindikat ini berhasil dibongkar.

“Pelaku sudah berkali-kali melakukan pengedaran. Kami terus melakukan tracing data dari Resnarkoba untuk memutus mata rantai, baik terkait paket penyalahgunaan narkoba, maupun distribusi penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya yang saat ini masih rentan terkait penyalahgunaan narkoba,” tandas. Yusep.

Kelima tersangka terancam dijerat Pasla 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.tutupnya,(GilangNawawi)

141 views

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *