MA Berhasil Beri Kontirbusi Rp21 Triliun Lebih ke Negara

lensaperistiwa.com – jakarta

Mahkamah Agung mengklaim di 2021, telah berkontribusi Rp21 triliun lebih kepada negara.

Kotribusi tersebut diperolah dari jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya

Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, saat memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Ketua MA menyebutkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp21.995.131.485.546,20 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam koma dua puluh rupiah).

Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp51.905.031.913.135,00 (lima puluh satu triliun sembilan ratus lima miliar tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh lima rupiah).

Selain itu, kontribusi dari penarikan PNBP pada 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar Rp76.252.122.669,00 (tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA yang digelar secara hybrid itu juga dihadiri secara daring dari Istana Negara, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Memkumham), Yasonna H Laoly, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

168 views

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *