MAPHP : SMKN 2 Cikarang Barat Jadi Sarang Penyamun

Dugaan Penggelapan Uang Perpisahan dan Penjualan Seragam Serta SAT Terindikasi Korupsi

Lensaperistiwa – Bekasi

Terkait dugaan penggelapan uang perpisahan yang ditabung siswa/i sebesar Rp. 1.574.800.000,- (satu milliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) berujung pelaporan ke Polrestro Bekasi Kabupaten oleh LSM Pemantau Tipikor sesuai laporan nomor : 15/LP-LSM PT/X/2021 (sumber : BK No:315 Tahun XV 11 November 2021), serta adanya praktek penjualan baju seragam melalui kopresai guru menggunkan rekening pribadi yang harganya jauh melebihi harga pasaran serta ketidakjelasan penggunaan uang Sumbangan Awal Tahun (SAT) di tuding oleh Kepala Bidang (Kabid) Investigas Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (DPP MAPHP) Faranses, P.M sebagai tindakan penyamun.

“Jika benar sebagaimana yang diberitakan bahwa dugaan penggelapan uang perpisahan dan penjualan seragam serta ketidak jelasan pengunaan SAT tersebut melibatkan ketiga pentolan SMKN 2 Cikarang Barat yang dikenal dengan sebutan tiga sekawan, artinya kejahatan tersebut dilakukan secara sistemik dan terstruktur yakni H. Nanang selaku Kabag TU, Istiqoma selaku Bendahara Sekolah merangkap Ketua Kopreasi dan Euis Khoirunisa selaku Sekretaris Komite merangkap bendahara Koperasi dan Humas Sekolah, maka SMKN 2 Cikarang Barat telah menjadi sarang penyamun,” ujar Franses.  

Dijelaskan Franses, dikatan kejahatan sistemik dan terstruktur serta pantas disebut penyamun dapat dilihat dari rangkap jabatan yang dipegang oleh ketiganya yang bertujuan untuk mengamankan berkas – berkas berisikan data – data seluruh kutipan dan pengunaanya bertindak dalam peran sesuai kapasitas dan jabatan masing – masing yang antaralain H. Nanang sebagai Kasubag TU dan Istiqoma sebagai Bendahara Sekolah merangkap Ketua Koperasi dan Euis Khoirunisa sebagai Humas sekolah merangkap Sekretaris Komite dan Bendahara Koperasi dimana ketiganya berupaya menutup akses keluar sekolah dengan menempatkan Euis Khoirunisa sebagai humas yang bertugas menemui pengawas Sekolah dan hanya bersedia melayani anggota LSM dan awak media tertentu.

Modusnya, untuk anggota LSM dan awak media yang akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi, Euis Khoirunisa selaku humas akan menetukan siapa yang akan diterimanya sedang untuk menolak anggota LSM dan awak media yang dianggap akan menyulitkan mereka menempatkan Bapak Gondam selaku Wakil Ketua Komite SMK 2 Cikarang Barat di pos Satpam agar tidak menerobos ke areal sekolah.

Hal tersebut berkaitan dengan kepengurusan dan kegiatan komite dimana Euis Khoiurunisa adalah merupakan sekretaris Komite SMKN 2 Cikarang Barat, sedangkan untuk pengamanan di Koperasi ada Istiqoma yang menjabat sebagai Ketua Koperasi dan Euis Khoirunisa menjadi bendahara Koperasi sehingga seluruh kegiatan baik kegiatan admintrasi sekolah, adminitrasi Koperasi dan adminitrasi Komite berada dalam kekuasaan ketiganya.

“Ini namanya kejahatan sistemik dan terstruktur karena seluruh kegitan melibatkan unsur – unsur pemegang kekuasaan di SMKN 2 Cikarang Barat dan perbuatan tersebut telah berlangsung lama serta terkesan kebal hukum,” tegas Franses.

Franses menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun tim Investigasi DPP MAPHP yang dipimpinannya diperoleh informasi bahwa dugaan penggelapan uang perpisahan antaralainnya uang perpisahan dari kelas X SMKN 2 Cikarang Barat dilakukan setelah PPDB Tahun Ajaran 2018 dengan jumlah murid 540, dan dikumpulkan dengan cara mencicil sebanyak rp. 50.000/murid setiap bulannya selama tiga tahun sebesar Rp. 928.800.000,-  dan untuk Tahun Ajaran 2020 – 2021 biaya perpisan yang dikumpulkan sebanyak Rp. 648.000.000,- keseluruhanhya berjumlah Rp. 1.574.800.000,- dan dana tersebut tidak pernah dikembalikan kepada siswa/i maupun orangtua dan wali murid meskipun banyak orangtua murid yang mempertanykannya.   

Demikian juga penggunaan uang sumbangan awal tahun (SAT) yang dipungut setiap awal tahun ajaran baru tidak jelas kegunaannya, beredar informasi yang menyebutkan adanya dugaan anggaran ganda untuk pembanguna dua Ruang Kelas Baru yang disebut – sebut dana pembangunnannya bersumber dari SAT yang dipungut dari siswa/i namun satu diantaranya dibiayai dari dana APBN, terang Franres.

Ditegaskan Franses, berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh LSM Pemantau Tipikor sebagaimana diberitakan di media massa, saat ini pihaknya sedang menunggu tindaklanjut penangan laporan tersebut dari penyidik Polrestro Bekasi Kabupaten, sebab hingga saat ini anggotanya belum dapat melakukan klarifikasi dengan pihak terkait.

“Memang anggota saya sudah beberapa kali mencoba untuk melakukan klrifikasi ke Polrestro Bekasi Kabupaten dan terakhir pada Kamis (25/11/21) lalu bersama awak media diterima di Bin ops dan mendapat jawaban untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Unit Krimsus namun saat itu seluruh petugas Unit Krimsus sedang bertugas dilapangan mengawal demontrasi buruh, jadi kita tunggu saja dulu perkembangan penganan laporan Tipikor, jika tidak ada perkembangan kita akan membuat Laporan Pengaduan ke Polda Metro jaya atau Mabes Polri,” tegas Franses.

Disi lain PLT Kepala SMKN 2 Cikarang Barat Untung Waluyo, S.Pd., KN., MSI saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di nomor  0838 7519 XXXX membantah terkait adanya kutipan uang untuk perpisahan sebagaimana yang diberitakan seraya berkata “tidak ada itu bang tabungan untuk perpisahan, dan suda diperiksa di Inspektorat, tidak diberlakukan tabungan selama masa pandemik covid – 19,” ujarnya membantah keras informasi sebagaimana diberitakan tanpa pernah dapat menjelaskan mengapa Inpekstorat melakukan pemanggilan dan pemerikasaan terkait uang perpisahan tersebut dan kapan pihak – pihak terkait diperiksa Inspektorat dan apakah dalam pemeriksaan tersebut Inpektorat ada meminta keterangan dari siswa/i alumi TA 2019 s/d 2021 maupun orangtua siswa/i dan wali murid yang menjadi korban para penyamun yang bermarkas di SMKN 2 Cikarang Barat tersebut ?

“Menjadi pertanyaan, mengingat Sdr. Untung Waluyo belum menjabat pada saat sumbangan uang perpisahan diberlakukan, dan selaku  PLT SMKN 2 Cikarang Barat yang baru seumur jagung menjabat kepsek, seberapa dalam ia mengetahui kegiatan administrasi dan penyimpangan – penyinpangan yang terjadi di SMKN 2 Cikarang Barat ?

Mengapa Sdr Untung Waluyo begitu bersikukuh untuk membela tiga sekawan yang menguasai seluk beluk adminitrasi di SMKN 2 Cikarang Barat tersebut ?

Jika dikaitkan dengan jabatnnya sebagai Humas di MKKS SMK se-Kabupaten Bekasi, patut diduga bahwa perbuatan ketiga pentolan SMKN 2 Cikarang Barat selama ini telah mendapat restu dari MKKS SMK se-Kabuapten Bekasi dan Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Prov Jawa Barat sehingga praktek penjualan seragam menggunakan rekening pribadi berkedok koperasi, pungutan uang SAT yang tidak merata dan tidak jelas penggunaannya hingga tidak dikembalikannnya/dipertanggungjawabkannya uang perpisahan hampir merata terjadi di SMKN dan SMAN se- Kabupaten Bekasi mengindikasikan benar adanya dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si.,” pungkas Franses. @ WS/Ebeth/Gilang

 

301 views

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *