Lensaperistiwa.com – Bekasi
Kepala Bidang Investigasi DPP MAPHP (Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan) Franses. P M. menyoroti praktek Penjualan Baju Seragam Sekolah dan Pungutan Awal Tahun bagi Siswa di SMAN 1 Cibitung Kabupaten Bekasi.
Kepada awak media, Franses. P.M. menegaskan bahwa praktek jual beli Pakaian Seragam oleh Pihak SMAN 1 Cibitung kepada siswa merupakan suatu Pungutan Liar ( PUNGLI ) yang berkedokan Koperasi. Sebab sudah melanggar Peraturan Pemerintah ( PP ) No 17 Tahun 2010 Pasal 181 hurup a,b,c dan d secara langsung, maupun tidak langsung , Atas Perubahan PP 66 Tahun 2010. Pada dasarnya, bahwa Peraturan ini Intinya, Pemerintah tidak membolehkan menjual Pakaian Seragam atau pun bahan seragam, tegas Franses.
Lebih lanjut di katakan Franses. P.M, “Selain itu, juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014, bahwa Pengadaan Pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau Wali peserta didik,” ucapnya tegas.
“Berdasarkan larangan yang ada, Sekolah dan Dinas terkait tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa,” ujar Franses. P.M.
Lebih jauh Franses. P.M mengungkapkan hal tersebut, karena mendapatkan Informasi dari kalangan Orangtua dan Monitoring dilakukan oleh TIM Investigasi DPP MAPHP di lapangan pada beberapa Sekolah Tingkat Atas diantanya SMAN 1 Babelan, SMAN 2 Babelan dan SMAN 5 Tambun Selatan.
Terkait Uang Awal Tahun yang bermoduskan SUMBANGAN ( Uang Gedung, Uang Pagar dll ) Jual beli Pakaian yang berdalih Seragam Cirikas Sekolah dengan Harga yang berfariasi, bahkan ada Harga Pakaian sekolah yang sangat Fantastis atau di atas Harga Pasar seperti yang terjadi di SMAN 1 Cibitung Rp 1.800.000/murid, SMAN 1 Babelan Rp 1.450.000/murid, SMAN 2 Babelan Rp 1.700.000/murid dan SMAN 5 Tambun Selatan Rp 1.300.000/murid terdiri dari : Baju Batik, Baju Muslim, Baju Almamater dan baju Olahraga Tahun 2021, dengan harganya yang telah disepakati bersama Sekolah melalui Ketua MKKS SMA Kabupaten Bekasi.
Franses P.M, mengingatkan Kepada seluruh Kepala Sekolah untuk lebih memikirkan Keluhan Orangtua Siswa dan Keadaan Ekonomi Orangtua Siswa tersebut pada saat ini di masa COVID-19 lagi dalam Kesusahan dan juga terselenggaranya Pendidikan Tatap Muka di masa pandemik COVID-19, sehingga kegiatan pembelajaran sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam Mengganti Sipasi munculnya kembali Klaster baru COVID-19 menjangkit pada Dunia Pendidikan dimasa tatap muka disekolah masing-masing dan jangan Kepala Sekolah hanya memikirkan berapa banyak Keuntungan yang akan di peroleh dari hasil penjualan pakaian seragam agar dapat pemperkaya dirinya sendiri pungkasnya.
Menyikapi merebaknya Pungutan yang berkedok Sumbangan Awal tahun di tingkat SMA Negeri Kabupaten Bekasi ini Khususnya SMAN 1 CIBITUNG Rp 1.000.000/murid, SMAN 1 Babelan Rp 1.900.000/murid, SMAN 2 Babelan Rp 1.500.000.murid dan SMAN 5 Tambun Selatan Rp 2.000.000/murid.
Dalam hal ini Pemerintah Pusat sudah memberikan Bantuan Operasional Pendidikan untuk tingkat SMAN berupa BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja dan PIP (Program Indonesia Pintar) bagi Siswa miskin dan begitu juga Pemerintah Daerah Tingkat 1 Provinsi Jawa Barat sudah memberikan bantuan Operasinal Pendidikan untuk tingkat SMAN Kab Bekasi berupa BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah).
Kami dari DPP MAPHP meminta Kepada Bapak H. Dedy Supandi, S.STP.M.Si., Kadisdik Provinsi Jawabarat agar menindak tegas dan memberikan Sangsi Kepada Oknum Kepala Sekolah yang sudah menyalah gunakan Jabatannya, agar supaya ada Efek jera bagi Kepala Sekolah yang nakal dan juga agar ada perubahan di Tahun yang akan datang, karena Sekolah adalah Dunia Pendidikan dan bukan Dunia Bisnis.
Apabila Kadisdik Provinsi Jawa Barat tutup mata dan tidak berani mengambil tindakan tegas kepada Oknum Kepala Sekolah yang sudah menyalah gunakan Jabatannya, maka kami dari DPP MAPHP akan menyampaikan hal ini secara Resmi ke Tim Saber Pungli, jika Penjualan Baju Seragam dan Pungutan Awal Tahun 2021 terus berlanjut,” ucapnya.
Ketika lensapendidikan.com coba mengkonfirmasi beberpa sekolah dimaksud, belum ada yang bersedia memberikan tanggapan para guru dan yang ditemuai menyatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada ditempat. HIngga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari pihak – pihak terkait. @ Gilang