lensaperistiwa.com Bekasi
Bertempat di aula Nonon Sontanie pemkot Bekasi selasa 13 Oktober 2020 sebagian kapala sekolah SD Negeri dan seluruh kepala SMP Negeri di Kota Bekasi berkumpul, menurut info yang beredar terkait adanya rotasi/mutasi kepala sekolah SD Negeri , SMP Negeri di bawah lingkungan Dinas Pendidikan kota Bekasi. Usai acara tertutup itu kami mengkonfirmasi kegiatan tersebut kepada Kepala Bidang (kabid) SMP ibu Yopik, dalam keterangannya dia mengatakan hanya acara pembinaan saja, namun dari beberapa kepala sekolah yang hadir kami konfirmasi mengatakan kegiatan tersebut mengenai rotasi.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat kami mencoba menghubungi Sekretaris Dinas (sekdis) Pendidikan Uu Saiful Mikdar di kantornya yang pada saat acara tidak ikut hadir dengan alasan karena sudah adanya pembagian tugas apalagi dengan kesibukannya yang menjabat sebagai PLH mengingat Kepala Dinas Pendidikan Inayatullah masih dalam rangka pendidikan.
Dalam wawancara yang diterima dengan baik diruangannya didampingi kabid SMP Yopik, Media Lensa Peristiwa menkonfirmasi atas kegiatan yang seperti dirahasiakan dan tertutup tersebut mengingat ucapan dari ibu Yopik yang mengatakan acara tersebut hanya acara pembinaan saja, dan dalam keterangannya sekdis menjelaskan pembinaan itu bermaksud untuk mereview kembali apa yang menjadi pemahaman tentang tupoksi kepala sekolah baik SD maupun SMP.
Menjawap pertanyaan Media Lensa Peristiwa mengenai mutasi dan rotasi besar besaran di tingkat SD dan SMP sekdis menjelaskan bahwa mutasi itu marwahnya terutama dalam rangka penyegaran dan secara umum terutama untuk yang SMP itu rata-rata diatas tiga tahun, jadi itu memang ada penyegaran, itu diperlukan untuk meningkatkan kinerja, untuk meningkatkan improvisasi, akselerasi dan ada titik kejenuhan dan itu dilindungi aturan kepegawaian bahkan kalau di struktural itu secara umum tiga tahun harus sudah geser ke tempat yang lain, jadi intinya marwahnya penyegaran.
Saat kami singgung tentang juknis terkait rotasi itu sekdis menjelaskan
Tidak ada ketentuan untuk ditempat yang sama dia harus 5 tahun, 3 tahun, 2 tahun bahkan baru setahun saja kalau dia tidak memberikan kontribusi dalam peningkaran kualitas pelayanan pendidikan dan kinerjanya kurang baik juga bisa dipindahkan.
Jika dikatakan mendadak dan tertutup saya pikir tidak demikian karena penilaian itu sudah berlangsung lama hanya saja dibagikannya baru sekarang.
karena banyak sekali pihak-pihak yang di ajak berdiskusi untuk pelaksanaan rotasi ini, tentunya pengawas pembina, mereka selalu melakukan pembinaan kesetiap sekolah yang dasarnya itu permen Dikbud No. 6 tahun 2018 itu aturan-aturan rotasi mutasi.
Dalam aturan-aturan rotasi mutasi apa yang dilihat, tentu kinerja kepala sekolah secara keseluruhan, terus nilai PKKS, nilai kinerja tahunan, terus prestasi akademik, kami melihat prestasi dia selama tiga tahun terakhir seperti apa kecenderungannya.
Prestasi akademik itu berarti nilai-nilai Ujian Nasional (UN) secara keseluruhan meskipun tahun kemarin tidak ada UN.
Berikutnya juga yang menjadi pertimbangan penilaiannya prestasi non akademik juga menjadi pertimbangan, seperti ekstrakurikuler, tata kelola keuangan, manajerial tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, tata kelola keuangan dan sebagainya itu menjadi pertimbangan, jadi rotasi mutasi yang tidak boleh tidak harus dilakukan didalam rangka untuk penyegaran.
Adapun dalam rotasi yang dilakukan di tingkat SMPN sebanyak 44 orang dan ditingkat SDN sebanyak 44 orang , namun di tingkat SD Negeri rotasinya terjadi untuk mengisi kekosongan kepsek yang sudah memasuki masa pensiun. (Bejes)